Bank Sumut Syariah Luncurkan Pinjaman Gadai Emas

02 September 2009

Dalam upaya membantu masyarakat kelas menengah ke bawah dan mendorong pertumbuhan perekonomian di Sumatera Utara, Bank Sumut meluncurkan produk baru perbankan syariah yakni pinjaman atas gadai emas yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk keperluan dana mendadak dan mendesak. Medan, WASPADA Online

Dalam upaya membantu masyarakat kelas menengah ke bawah dan mendorong pertumbuhan perekonomian di Sumatera Utara, Bank Sumut meluncurkan produk baru perbankan syariah yakni pinjaman atas gadai emas yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk keperluan dana mendadak dan mendesak.

"Melalui produk ini masyarakat yang membutuhkan dana mendesak dapat dilayani baik untuk keperluan tahun ajaran baru sekolah, berobat dan kebutuhan lainnya tanpa harus bergantung kepada tengkulak dan rentenir dengan proses yang relatif cepat dan mudah," ujar Direktur Utama Bank Sumut Gus Irawan Pasaribu pada acara launching produk tersebut di Kantor Cabang Syariah Medan Jalan S Parman Medan, Rabu (19/12) sore.

Turut hadir Direktur Pemasaran Bank Sumut Syahrul Zein Nasution, Ketua Dewan Pengawas Syariah Sumut Prof HM Yasir, Anggota Drs H Amiur Nuruddin, Pemimpin Divisi Kredit Didi Duharsah, Pemimpin Divisi Sumber Daya Manusia Abdi Santoso, Pemimpin Divisi Usaha Syariah Zenilhar dan Asisten 3 Divisi Syariah Nizam Islah.

Menurut Gus, pengoperasian jasa gadai emas tersebut dilayani tiga kantor cabang syariah yakni di Medan, Tebing Tinggi dan Padang Sidempuan

Disebutkan, barang yang digadaikan berupa perhiasan emas merah, emas kuning dan batangan dengan kemurnian minimal 18 karat atau kadar emasnya 75% dengan nilai pinjaman sesuai kebutuhan nasabah. Nilai pinjaman yang diberikan maksimal 70 persen dari emas yang digadaikan dengan jangka waktu satu atau dua bulan.

"Nasabah yang memanfaatkan jasa gadai di Bank Sumut Syariah ini dikenakan biaya sebesar Rp2.000 per gram per bulan," jelas Gus.

Unit Syariah Bank Sumut, jelasnya, berdiri sejak 4 November 2004 dan sudah memiliki tiga kantor cabang, satu kantor cabang pembantu di Stabat dan 23 unit layanan syariah di kota Medan.

Dalam rangka meningkatkan layanan syariah kepada masyarakat di Sumatera Utara, pada 27 Desember 2007 mendatang, Bank Sumut direncanakan akan membuka kembali 40 kantor layanan syariah di luar wilayah kerja Bank Indonesia yakni di Sibolga dan Cabang Jakarta.

Gus menambahkan, komitmen membuka unit usaha syariah ini tidak lain untuk memperluas jangkauan target pasar Bank Sumut, khususnya umat Islam, sehingga dapat mendorong partisipasi masyarakat yang lebih besar dalam kegiatan ekonomi. Selain itu untuk meningkatkan kualitas layanan produk dan jasa perbankan syariah, sehingga memperkuat daya saing Bank Sumut.

Menyinggung penyaluran pembiayaan di Bank Sumut Syariah, Gus memaparkan, sampai posisi Nopember 2007 sudah disalurkan sebesar Rp109,9 miliar kepada 3.073 nasabah pembiayaan.

Pembiayaan Rp109,9 miliar tersebut terdiri dari usaha mikro sebesar Rp38,5 miliar kepada 2,541 nasabah atau 35 persen dari total pembiayaan. Untuk usaha kecil Rp58,2 miliar kepada 517 nasabah atau 53 persen dari total pembiayaan dan usaha menengah Rp13,2 miliar kepada 15 nasabah atau 12 persen dari total pembiayaan.

Amiur Nuruddin selaku anggota Dewan Pengawas Syariah Sumut menambahkan, sesuai syariat Islam dalam pinjam meminjam tidak diperbolehkan ada tambahan dalam bentuk keuntungan bagi pihak yang memiliki uang.

Namun diperbolehkan dengan cara menitipkan emas di bank dan jasa titipan atas emas tersebut bisa dikenakan biaya tapi bukan atas biaya pinjaman. "Jika biaya yang dikenakan atas pinjaman tersebut itulah yang namanya riba. Jadi biaya atas titipan emas seperti yang dikenakan Bank Sumut dalam produk terbaru ini diperbolehkan dan tidak tergolong riba," tukasnya. (m28) (ags)

0 komentar:

Posting Komentar

 
 
 



 
Copyright © PIRAMIDA EMAS