GADAI

01 September 2009

PENGERTIAN GADAI
Menurut KUH Perdata pasal 1150 Adalah suatu hak yang diperoleh seseorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang yang berhutang atau oleh seorang lain atas dirinya, dan yang memberikan kekuasaan kepada orang yang berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan daripada orang yang berpiutang lainnya, dengan pengecualian biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkannya setelah barang itu digadaikan, biaya-biaya mana harus didahulukan.
Gadai dalam Fiqh Gadai (rahn) adalah perjanjian suatu barang sebagai tanggungan utang, atau menjadikan suatu benda bernilai menurut pandangan syara sebagai tanggungan pinjaman (marhun bih), sehingga dengan adanya tanggungan utang ini seluruh atau sebagian utang dapat diterima

Persamaan Gadai (Hukum Perdata) dengan Rahn (hukum Islam) :
1. Hak gadai berlaku atas pinjaman uang
2. Adanya anggunan (barang jaminan) sebagai jaminan utang
3. Tidak boleh mengambil manfaat barang yang digadaikan
4. Biaya barang yang digadaikan ditanggung pemberi gadai
5. Apabila batas aktu pinjaman uang telah habis, barang yang digadaikan boleh dijual atau delelang.
Perbedaan Gadai (Hukum Perdata) dengan Rahn (hukum Islam) :
1. Rahn dilakukan secara suka rela tanpa mencari keuntungan, gadai dilakuakn dengan prinsip tolong menolong tetapi juga menari keuntungan dengan menarik bunga
2. Hak rahn berlaku pada seluruh harta (benda bergerak dan benda tidak bergerak).
3.Rahn menurut hukum islam dilaksanakan tanpa melalui suatu lembaga, sedangkan gadai menurut hukum perdata dilaksanakan melelui suatu lembaga (Perum Pegadaian)

Pelaku Praktek Gadai :
1. Masyarakat (perorangan)
2. Perum Pegadaian
3. Perbankan
Rukun Gadai Syariah :
1. Ar-rahn (yang menggadaikan) dan Al-Murtahin (penerima gadai / yang memberikan pinjaman) adalah orang yang telah dewasa, berakal, bisa dipercaya
2. Al-mahrun/Rahn (barang yang digadaikan) harus ada pada saat perjanjian gadai dan barang tersebut merupakan milik sepenuhnya dari pemberi gadai
3. Al-Mahruun Bih (Utang) adalah sejumlah dana yang diberikan murtahin kepada rahin atas dasar besarnya tafsiran marhun
4. Sighat, Ijab dan Qabul adalah kesepakatan antara rahin dan murtahin dalam melakukan transaksi gadai.

Permaslahan Syar’i pada Gadai Konvensional adalah adanya ribaPeminjam harus memberi tambahan sejumlah uang atau prosentase tertentu dari pokok hutang atau pada waktu lain yang telah ditentukan penerima gadai atau disebut juga bunga gadai/sewa modal.

0 komentar:

Posting Komentar

 
 
 



 
Copyright © PIRAMIDA EMAS