Pemerintah ingin legalkan Jasa Gadai Swasta

06 September 2009



JAKARTA. Pemerintah berkeinginan melegalkan usaha jasa gadai bagi kalangan swasta. Hal itu merupakan salah satu poin penting yang tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang usaha jasa gadai. Pembahasan bakal beleid ini sekarang sudah selesai di tingkat intern Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).

Bapepam-LK Depkeu Freddy Rikson Saragih mengungkapkan saat ini penyusunan serta pembahasan draf baru di level tim Biro Pembiayaan dan Penjaminan. "Pembahasan draf pertama sudah final. Kami sedang usahakan agar draf ini segera masuk dalam daftar usulan yg akan dibahas oleh DPR. Pembahasannya, kami berharap paling tidak tahun depan sudah bisa mulai," tandasnya ke KONTAN.

Menurut Freddy, rancangan aturan yang membolehkan swasta masuk ke industri pegadaian untuk lebih membuka persaingan di bisnis ini agar lebih sehat dan baik lagi. "Selain itu, usaha jasa gadai diharapkan bisa lebih semarak. Dimungkinkan pula, pendiriannya dari hasil kerjasama antara pemerintah dan swasta," imbuhnya.

0 komentar:

Posting Komentar

 
 
 



 
Copyright © PIRAMIDA EMAS