INVESTA

06 September 2009

Merupakan pinjaman (kredit) atas dasar hukum gadai dalam jangka waktu tertentu yang diberikan kepada nasabah dengan jaminan berbentuk saham yang tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Pembiayaan yang diberikan :

  • Maksimum 60% dr nilai dasar agunan
  • Dasar agunan mengacu pada harga pasar saham.
  • Harga dasar closing price hari sebelumnya.
  • Maksimum pembiayaan
  • Rp. 10 juta – Rp. 50 miliar per transaksi.
  • Jangka waktu kredit 90 hari kalender.
  • Dapat diperpanjang (roll over).

Beban Nasabah :

  • Saat pemberian kredit
  • Biaya administrasi 0.125% dari uang pinjaman.
  • Biaya mutasi saham Rp.100.000,-.
  • Biaya KSEI Rp.50.000,-.
  • Biaya Kustodian Rp.50.000,-.
  • Saat pelunasan kredit
  • Sewa modal 14% per tahun.
  • Uang pinjaman.

0 komentar:

Posting Komentar

 
 
 



 
Copyright © PIRAMIDA EMAS