Target dalam perolehan urjah dari akan rahn (gadai) dalam kurun waktu 3 bulan yaitu Rp 10 miliar. Secara mekanisme, gadai syariah kali ini hanya menerima gadai benda berharga berupa emas. Akan yang digunakan yaitu sewa (ijarah). Ijarah berarti nasabah menyewa tempat penyimpanan yang disediakan bank untuk emas.
Harga sewa per satu gram emas di BPD Kaltim Syariah yaitu Rp 3 ribu. Sedangkan untuk pembiayaan yang diberikan pada nasabah yaitu maksimum sebesar 80% dari harga emas yang digadaikan. Harga emas tergantung pada harga pasar yang berlaku saat transaksi.
Tenor penyimpanan yaitu maksimum 2 bulan, berarti jika nasabah menggadaikan emas seberat 10 gram, maka maksimum sewa yaitu Rp 60.000 (6 ribu x 100).
0 komentar:
Posting Komentar