BPD Kaltim Syariah Akan Lucurkan Gadai Syariah

02 September 2009

Jakarta (18/9). Bank syariah kini tidak lagi identik dengan bank tabungan haji, namun BPD Kalimantan Timur (Kaltim) Syariah akan melebarkan sayap pada layanan gadai syariah. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Unit Usaha Syariah BPD Kalimantan Timur (Kaltim), Siti Nurbani.

ImageTarget dalam perolehan urjah dari akan rahn (gadai) dalam kurun waktu 3 bulan yaitu Rp 10 miliar. Secara mekanisme, gadai syariah kali ini hanya menerima gadai benda berharga berupa emas. Akan yang digunakan yaitu sewa (ijarah). Ijarah berarti nasabah menyewa tempat penyimpanan yang disediakan bank untuk emas.

Harga sewa per satu gram emas di BPD Kaltim Syariah yaitu Rp 3 ribu. Sedangkan untuk pembiayaan yang diberikan pada nasabah yaitu maksimum sebesar 80% dari harga emas yang digadaikan. Harga emas tergantung pada harga pasar yang berlaku saat transaksi.

Tenor penyimpanan yaitu maksimum 2 bulan, berarti jika nasabah menggadaikan emas seberat 10 gram, maka maksimum sewa yaitu Rp 60.000 (6 ribu x 100).

Siti menuturkan pihaknya telah menyiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) dari pihak intern BPD Kaltim Syariah yang telah dididik melalui training taksir gadai. ”Terobosan produk baru ini dilakukan dalam rangka diferensiasi produk untuk layanan syariah, sehingga dapat berkompetisi dengfan bank konvensional” ungkap Siti. (Nola, www.pkesinteraktif.com)

0 komentar:

Posting Komentar

 
 
 



 
Copyright © PIRAMIDA EMAS