Jasa Taksiran

06 September 2009

Adalah bentuk layanan kepada masyarakat yang ingin mengetahui karatase dan kualitas harta perhiasan, emas, berlian dan batu permata, baik untuk keperluan investasi atau keperluan bisnis.


Dengan biaya yang relatif ringan (sebagaimana dalam lampiran) masyarakat dapat mengetahui tentang kualitas dan karatase suatu barang miliknya setelah lebih dulu diperiksa dan ditaksir oleh juru taksir berpengalaman.


PROSEDUR :

Nasabah membawa barang yang akan diujikan ke loket Pegadaian maka juru taksir Pegadaian akan menguji serta memberikan sertifikasi atas barang yang diujikan tersebut.


Sehingga masyarakat akan mengetahui kualitas barang yang diujikan tersebut dan dengan harapan kebimbangan terhadap kwalitas atas barang berharga yang dimilikinya tidak akan berlarut-larut.

0 komentar:

Posting Komentar

 
 
 



 
Copyright © PIRAMIDA EMAS