Memanfaatkan Barang Yang di Gadai

01 September 2009

1. Pemanfaatan rahin atas borg ( barang yang digadaikan )
a. Ulama Hanafiah berbendapat bahwa Rahin tidak boleh memanfaatkan barang tanpa seijin murthahin, begitu pula murtahin tidak boleh memanfaatkannya tanpa seijin rahin.
b. Ulama malikiyah berpendapat bahwa jika borg sudah berada ditangan murthahin, Rahin mempunyai hak memanfaatkan. ( sayyid Sabiq, 1987:141)
c. Ulama Safi'iyah berpendapat bahwa Rahin dibolehkan untuk memanfaatkan barang jika tidak menyebabkan borg berkurang, tidak perlu meminta izin, seperti mengendarainya, menempatinya dan lain-lain.

2. Pemanfaatan Murtahahin atas Borg
a.Ulama hanafiah berpendapat bahwa murthahin tidak boleh memanfaatkan borg sebab dia hanya berhak menguasainya dan tidak boleh menguasainya.
b. Ulama Malikiyah membolehkan murthahin memanfaatkan borg jika diijinkan oleh Rahin atau disyaratkan ketika akad dan barang tersebut barang yang dapat dijualbelikan serta ditentukan waktunya secara jelas. pendapat ini hampir senada dengan ulama syafiiyah.
c. Pendapat ulama hanabilah berbeda dengan jumhur. mereka berpendapat, jika borg berupa hewan, murthahin boleh memanfaatkan seperti mengendarai atau mengambil susunya sekedar mengganti biaya meskipun tidak diizinkan oleh Rahin.

Menurut (Sabiq , 1987:141-143), akad gadai bertujuan untuk meminta kepercayaan dan menjamin hutang, bukan mencari keuntungan dan hasil. Tindakan memanfaatkan barang adalah tak ubahnya seperti qirodh yang mengalirkan manfaat, dan setiap bentuk qirodh yang mengalirkan manfaat adalah riba keadaan seperti qirodh ini jika borgnya bukan berbentuk binatang yang bisa ditunggangi atau binatang ternak yang bisa diambil susunya.

0 komentar:

Posting Komentar

 
 
 



 
Copyright © PIRAMIDA EMAS