1. Pemanfaatan rahin atas borg ( barang yang digadaikan )
a. Ulama Hanafiah berbendapat bahwa Rahin tidak boleh memanfaatkan barang tanpa seijin murthahin, begitu pula murtahin tidak boleh memanfaatkannya tanpa seijin rahin.
b. Ulama malikiyah berpendapat bahwa jika borg sudah berada ditangan murthahin, Rahin mempunyai hak memanfaatkan. ( sayyid Sabiq, 1987:141)
c. Ulama Safi'iyah berpendapat bahwa Rahin dibolehkan untuk memanfaatkan barang jika tidak menyebabkan borg berkurang, tidak perlu meminta izin, seperti mengendarainya, menempatinya dan lain-lain.
2. Pemanfaatan Murtahahin atas Borg
a.Ulama hanafiah berpendapat bahwa murthahin tidak boleh memanfaatkan borg sebab dia hanya berhak menguasainya dan tidak boleh menguasainya.
b. Ulama Malikiyah membolehkan murthahin memanfaatkan borg jika diijinkan oleh Rahin atau disyaratkan ketika akad dan barang tersebut barang yang dapat dijualbelikan serta ditentukan waktunya secara jelas. pendapat ini hampir senada dengan ulama syafiiyah.
c. Pendapat ulama hanabilah berbeda dengan jumhur. mereka berpendapat, jika borg berupa hewan, murthahin boleh memanfaatkan seperti mengendarai atau mengambil susunya sekedar mengganti biaya meskipun tidak diizinkan oleh Rahin.
Menurut (Sabiq , 1987:141-143), akad gadai bertujuan untuk meminta kepercayaan dan menjamin hutang, bukan mencari keuntungan dan hasil. Tindakan memanfaatkan barang adalah tak ubahnya seperti qirodh yang mengalirkan manfaat, dan setiap bentuk qirodh yang mengalirkan manfaat adalah riba keadaan seperti qirodh ini jika borgnya bukan berbentuk binatang yang bisa ditunggangi atau binatang ternak yang bisa diambil susunya.
PERSAINGAN BISNIS GADAI
Bisnis Gadai
Transaksi Rahn
Landasan Konsep Gadai Syariah
Gadai Emas Syariah
Memanfaatkan Barang Yang di Gadai
Hukum Gadai dalam Islam
Gadai
Bisnis Gadai Kian Marak
Pemerintah ingin legalkan Jasa Gadai Swasta
PERUM Pegadaian
Sejarah Pegadaian
Visi Misi Pegadaian
Kredit Gadai
Jasa Taksiran
Jasa Titipan
Kredit Tunda Jual Gabah
Persewaan Gedung
Ar-rahn
KREASI
KRASIDA
KRISTA
KREMADA
INVESTA
ARRUM
KUCICA
MULIA
Bank Mega Syariah
Bank BRI Syariah
Produk Gadai BRI Syariah
BRI Syariah Genjot Ekspansi Pembiayaan
Lowongan BRI Syariah
BRI Syariah akan buka 50 cabang
Promosi BRI Syariah Malang
Bank Jabar Syariah
Bank Kaltim Syariah
Bank Sumsel Syariah
Bank Sumut Syariah
Bank BNI Syariah
Gadai BNI Syariah tumbuh 30 persen
Gadai Emas Syariah
Layanan gadai BNI Syariah tak lebih 30 menit
BNI IB gadai emas direspon positif
Bank BTN Syariah
BTN Syariah tambah pembiayaan Gadai Emas
BTN Luncurkan Pembiayaan Gadai Emas
Lowongan Penaksir Emas BTN
Bank BTPN Syariah
Bank Syariah Mandiri
Butuh dana manfaatkan gadai emas Mandiri Syariah
Tanya jawab gadai BSM Syariah
Gadai emas BSM Syariah
BPR Syariah
ABSEN DULU YA?
Memanfaatkan Barang Yang di Gadai
01 September 2009
By Didik Suharyogi di 22.02
Label: BISNIS GADAI
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar