Fitur Produk GADAI BRIS iB
Kemudahan Penyelesaian masalah keuangan yang lebih aman dan lebih berkah
Menghadapi keperluan dana tunai yang mendadak dan mendesak bukan menjadi masalah lagi untuk Anda.
Kini dengan bangga BRISyariah memberikan Layanan Gadai iB untuk memenuhi kebutuhan dana tunai.
Gadai iB merupakan pinjaman dana (Qardh) dengan menggadaikan barang berharga, termasuk penyimpanan yang aman (Ijarah) dan berasuransi.
Keunggulan
- Proses Lebih CepatKenyamanan karena sesuai syariah dan lebih berkah
- Persyaratan sangat mudah
- Jangka Waktu Pinjaman Maksimal 120 hari dan dapat diperbaharui
- Penyimpanan yang aman dan berasuransi
- Dapat dilunasi sebelum jatuh tempo pinjaman
- Biaya Administrasi dan Biaya Sewa Tempat yang terjangkau
Syarat & Ketentuan
- Memiliki barang berharga (Emas dan Berlian)
- Memiliki KTP yang masih berlaku
- Biaya Administrasi di bayar di muka
- Mengisi Form Aplikasio Gadai
- Jangka Waktu Pinjaman maksimal 4 bulan
- Biaya sewa tempat dibayar pada saat pelunasan
- Besarnya pinjaman maksimal 90% dari Nilai Taksir Barang yang digadaikan
BIAYA ADMINISTRASI *
Berjenjang sesuai berat perhiasan (emas dan atau berlian), yaitu :
Gol | Berat Emas | Biaya Administrasi (Rp) |
I | 2 gram s.d 100 gram | Rp 12.500 |
II | >100 gram s.d 200 gram | Rp 15,000 |
III | >200 gram s.d 300 gram | Rp 17.500 |
IV | >300 gram s.d 400 gram | Rp.20.000 |
*Biaya administrasi dan biaya sewa tempat dapat berubah sewaktu-waktu.
Cover Resiko
Jika barang Nasabah hilang / rusak dalam penyimpanan Bank, maka Bank akan mengganti nilai barang berdasarkan penggantian dari perusahaan asuransi rekanan BRISyariah
- Objek Gadai
- Emas, minimal 16 Karat dengan berat minimal 2 gram
- Pinjaman Gadai
- Maksimal :
- Besarnya Pinjaman Qardh maksimal 90% dari nilai taksiran Barang Jaminan
- Maksimal Pinjaman per Nasabah adalah Rp 100 juta
- Untuk pinjaman di atas Rp 100 juta, harus mendapat persetujuan Direksi
- Minimal :
- Untuk Emas, minimal Pinjaman per Nasabah adalah 2 gram
- Maksimal :
- Jangka Waktu Pinjaman Gadai
Jangka waktu maksimal adalah 4 bulan dan dapat diperpanjang dengan Akad Baru dan biaya sewa tempat sesuai tarif yang berlaku saat itu.
- Biaya yang dibebankan kepada Nasabah
- Biaya Administrasi dibayar dimuka dan dikenakan secara berjenjang berdasarkan nilai emas
- Biaya sewa tempat dibayar Pada saat pelunasan dengan biaya per 10 harian, maksimum pada akhir jangka waktu selama 4 bulan, dibayar sekaligus, seketika
- Pembayaran Pinjaman Qardh dan biaya sewa Tempat
- Dilakukan sekaligus saat pelunasan atau saat jatuh tempo pinjaman.
- Dilakukan disetiap saat , sewa tempat dihitung per 10 harian
- Pelunasan Pinjaman Sebagian
- Jika pelunasan sebagian tanpa mengambil barang yang disimpan/ dijaminkan, maka tidak diperkenankan.
- Jika pelunasan sebagian dengan mengambil sebagian barang yang disimpan senilai dengan pelunasan yang dilakukan, maka dilakukan akad baru dengan nilai taksasi dari sisa barang yang akan disimpan dan Nasabah harus membayar biaya sewa tempat sampai dengan tanggal dilakukannya pelunasan sebagian tersebut.
- Pelunasan Pinjaman Dipercepat
Nasabah melunasi pinjaman secara sekaligus, dan membayar biaya sewa berdasarkan lama hari penyimpanan dan mendapat keringanan dengan pembayaran biaya sewa berdasarkan tarif yang dihitung per 10 hari.
Contoh : pelunasan dipercepat dengan jangka waktu 45 hari; maka nasabah berkewajiban membayar biaya sewa selama 50 hari (karena 45 hari sudah lebih dari 40 hari)
- Jatuh tempo pinjaman
- Nasabah melunasi pinjaman secara sekaligus.
- Jika nasabah tidak melunasi pinjaman pada saat jatuh tempo, maka diberikan tenggang waktu 4 hari sebelum kemudian akan dilakukan lelang atau penjualan barang jaminan.
- Tanggal lelang sudah dicantumkan di dalam Surat Bukti Gadai; dan hal tersebut terdapat di dalam Akad Pinjaman dengan Gadai.
- Jika saat tenggang waktu nasabah datang untuk melunasi pinjaman dan mengambil barang jaminan, maka Nasabah dibebankan biaya sewa tempat per hari keterlambatan berdasarkan tarif yang berlaku saat itu.
- Jika sampai dengan berakhirnya masa tenggang 4 hari nasabah tidak melunasi pinjaman, maka barang akan dilelang (tanggal lelang sudah tercetak pada Surat Bukti Gadai),
Lokasi kantor cabang yang melayani gadai.
|
|
|
0 komentar:
Posting Komentar