Jasa Titipan

06 September 2009

Adalah bentuk layanan kepada masyarakat yang ingin menitipkan barang berharga yang dimilikinya (emas, berlian, surat berharga, kendaraan).

Prosedur : nasabah hanya membawa barang yang akan dititipkan ke Pegadaian.
Biaya sangat murah dan terjangkau (sebagaimana dalam lampiran) , keamanan barang akan menjadi prioritas.

Dalam dunia perbankan, layanan ini dikenal sebagai safe deposit box.

Jika mendapatkan kesulitan dalam "mengamankan" barang berharga di rumah sendiri, karena akan dinas ke luar kota/luar negeri, menunaikan ibadah haji, berlibur, sekolah di luar negeri , dll. Percayakan saja penyimpanannya kepada Pegadaian.
Jangka waktu penitipan dua minggu sampai dengan satu tahun dan dapat di perpanjang.

0 komentar:

Posting Komentar

 
 
 



 
Copyright © PIRAMIDA EMAS