Bisnis Gadai Kian Marak

06 September 2009

INILAH.COM, Jakarta - Minat perusahaan untuk terjun ke bisnis pegadaian sangat besar. Saat ini puluhan perusahaan swasta dan koperasi telah mengajukan izin usaha pegadaian kepada Bapepam-LK.

Padahal sejumlah perusahaan itu harus antre panjang karena Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Jasa Pegadaian baru akan diajukan tahun ini.

Kepala Biro Pembiayaan dan Penjaminan Bapepam-LK Freddy R Saragih mengatakan pihaknya telah banyak menerima pengajuan izin usaha jasa pegadaian terutama dari kalangan swasta, koperasi dan perusahaan daerah sejak tahun lalu.

Dia mengatakan Bapepam-LK telah merampungkan draft RUU jasa pegadaian beserta naskah akademiknya dan akan diajukan dalam prolegnas pada tahun ini. Mudah-mudahan tahun depan UU tersebut bisa disahkan sehingga perusahaan yang telah mengajukan izin ini dapat secepatnya diakomodasi.

RUU merupakan jawaban pemerintah tentang keberadaan Perum Pegadaian yang dianggap menyalahi undang-undang tentang anti monopoli. Dalam RUU itu untuk membuka peluang bagi swasta terlibat dalam usaha pegadaian.

Dengan masuknya swasta akan tercipta kondisi usaha yang sehat dalam industri pegadaian dan tingkat suku bunga bersaing agar masyarakat tidak dibebankan dengan bunga tinggi dan praktik riba.

RUU tersebut akan mengatur jenis perusahaan seperti apa yang boleh bermain di pegadaian. Semua persyaratan dan ketentuannya diatur lebih detil seperti masalah kesiapan sarana gudang untuk menjamin barang yang digadaikan itu terjaga aman.

Sebelumnya, Manajer Komunikasi Perum Pegadaian Irianto mengakui usaha gadai pihak swasta sudah bermunculan di sejumlah daerah seperti di Jakarta, Semarang, dan Surabaya.

Namun, lanjutnya, kebanyakan usaha gadai pihak swasta itu masih memiliki keterbatasan dalam menerima barang jaminan, tidak seperti yang dilakukan Pegadaian saat ini.

Dia memaparkan Pegadaian sejauh ini tidak saja menerima jaminan emas dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) melainkan juga beberapa jenis peralatan rumah tangga. [E1].

0 komentar:

Posting Komentar

 
 
 



 
Copyright © PIRAMIDA EMAS