Kredit Gadai

06 September 2009

Adalah kredit yang diberikan kepada masyarakat dengan sistem gadai (jaminan barang bergerak).

Tujuan : membantu pemerintah dalam bidang perekonomian untuk membantu masyarakat guna menghindarkan masyarakat dari gadai gelap, praktek riba dan pinjaman tidak wajar lainnya.

PROSEDUR :
- Nasabah membawa agunan/jaminan (emas, berlian, elektronik, kendaraan) kemudian mengisi Formulir Permintaan Kredit.
- Sewa Modal bervariasi (sebagaimana dalam lampiran)/sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Pinjaman mulai Rp. 20 ribu hingga Rp. 200 juta. Jangka waktu jatuh tempo 4 bulan, dapat diperpanjang, dapat diangsur dan dapat dilunasi sewaktu-waktu tanpa menunggu tanggal jatuh tempo.

0 komentar:

Posting Komentar

 
 
 



 
Copyright © PIRAMIDA EMAS