BPR Sulawesi Danajaya Terima Gadai Barang

06 September 2009

MAKASSAR, Upeks--Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sulawesi Danajaya, selain memberikan Kredit Serba Guna (KSG) dan Kredit Pembelian Barang (KPB), Kredit Pasar/Harian, Kredit Usaha Mikro (KUM), Kredit Usaha Kecil (KUK) juga melayani Kredit Gadai (KG).

Kredit gadai barang tersebut adalah salah satu bentu pelayanan yang diberikan BPR Sulawesi Danajaya kepada masyarakat yang menjadi nasabahnya.
"Ini adalah salah satu bentuk pelayanan yang kami berikan kepada nasabah yang menginginkan dana cepat. kami mencoba memberikan solusi terbaik dalam memenuhi kebutuhan finansial nasabah," kata Direktur BPR Sulawesi Danajaya, Juraid, kepada Upeks belum lama ini.
Dikatakannya, barang-barang yang dapat digadaikan di BPR Sulawesi Danajaya salah satu ketentuannya harus memiliki status jaminan hak milik. "Barang-barang yang digadaikan berupa emas, sepeda motor, mobil, laptop, handphone masing-masing dengan persyaratan tertentu yang menjadi ketetapan BPR yang kami kelola," terangnya.
Selain itu, lanjut Juraid, untuk memberikan pinjaman terhadap barang gadai yang ditawarkan nasabah, pihaknya memberikan sesuai dengan nilai taksiran dari barang tersebut.
"Misalnya emas, kami memberikan pinjaman 80% dari nilai taksiran barang, mobil dan motor juga sekitar 70% dari nilai taksiran. Untuk barang seperti HP dan laptop sampai sekarang memang belum ada, tapi untuk seluruh barang-barang gadai tersebut kami memberikan bunga maksimal 2,5%," kuncinya. (Putri Pertiwi)

0 komentar:

Posting Komentar

 
 
 



 
Copyright © PIRAMIDA EMAS