Landasan Konsep
Sebagaimana halnya instritusi yang berlabel syariah, maka landasan konsep pegadaian Syariah juga mengacu kepada syariah Islam yang bersumber dari Al Quran dan Hadist Nabi SAW. Adapun landasan yang dipakai adalah :
Quran Surat Al Baqarah : 283
Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan
Hadist
Aisyah berkata bahwa Rasul bersabda : Rasulullah membeli makanan dari seorang yahudi dan meminjamkan kepadanya baju besi. HR Bukhari dan Muslim
Dari Abu Hurairah r.a. Nabi SAW bersabda : Tidak terlepas kepemilikan barang gadai dari pemilik yang menggadaikannya. Ia memperoleh manfaat dan menanggung risikonya. HR Asy’Syafii, al Daraquthni dan Ibnu Majah
Nabi Bersabda : Tunggangan ( kendaraan) yang digadaikan boleh dinaiki dengan menanggung biayanya dan bintanag ternak yang digadaikan dapat diperah susunya dengan menanggung biayanya. Bagi yang menggunakan kendaraan dan memerah susu wajib menyediakan biaya perawatan dan pemeliharaan. HR Jamaah, kecuali Muslim dan An Nasai
Dari Abi Hurairah r.a. Rasulullah bersabda : Apabila ada ternak digadaikan, maka punggungnya boleh dinaiki ( oleh yang menerima gadai), karena ia telah mengeluarkan biaya ( menjaga)nya. Apabila ternak itu digadaikan, maka air susunya yang deras boleh diminum (oleh orang yang menerima gadai) karena ia telah mengeluarkan biaya (menjaga)nya. Kepada orang yang naik dan minum, maka ia harus mengeluarkan biaya (perawatan)nya. HR Jemaah kecuali Muslim dan Nasai-Bukhari
Di samping itu, para ulama sepakat membolehkan akad Rahn ( al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adilatuhu, 1985,V:181)
Landasan ini kemudian diperkuat dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional no 25/DSN-MUI/III/2002 tanggal 26 Juni 2002 yang menyatakan bahwa pinjaman dengan menggadaikan barang sebagai jaminan utang dalam bentuk rahn diperbolehkan dengan ketentuan sebagai berikut.
a. Ketentuan Umum :
Murtahin (penerima barang) mempunya hak untuk menahan Marhun ( barang ) sampai semua utang rahin (yang menyerahkan barang) dilunasi.
Marhun dan manfaatnya tetap menjadi milik Rahin. Pada prinsipnya marhun tidak boleh dimanfaatkan oleh murtahin kecuali seizin Rahin, dengan tidak mengurangi nilai marhun dan pemanfaatannya itu sekedar pengganti biaya pemeliharaan perawatannya.
Pemeliharaan dan penyimpanan marhun pada dasarnya menjadi kewajiban rahin, namun dapat dilakukan juga oleh murtahin, sedangkan biaya dan pemeliharaan penyimpanan tetap menjadi kewajiban rahin.
Besar biaya administrasi dan penyimpanan marhun tidak boleh ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman.
Penjualan marhun
A. Apabila jatuh tempo, murtahin harus memperingatkan rahin untuk segera melunasi utangnya.
B. Apabila rahin tetap tidak melunasi utangnya, maka marhun dijual paksa/dieksekusi.
C. Hasil Penjualan Marhun digunakan untuk melunasi utang, biaya pemeliharaan dan penyimpanan yang belum dibayar serta biaya penjualan.
D. Kelebihan hasil penjualan menjadi milik rahin dan kekurangannya menjadi kewajiban rahin.
b. Ketentuan Penutup
1. Jika salah satu pihak tidak dapat menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan diantara kedua belah pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbritase Syariah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
2. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah dan disempurnakan sebagai mana mestinya
PERSAINGAN BISNIS GADAI
Bisnis Gadai
Transaksi Rahn
Landasan Konsep Gadai Syariah
Gadai Emas Syariah
Memanfaatkan Barang Yang di Gadai
Hukum Gadai dalam Islam
Gadai
Bisnis Gadai Kian Marak
Pemerintah ingin legalkan Jasa Gadai Swasta
PERUM Pegadaian
Sejarah Pegadaian
Visi Misi Pegadaian
Kredit Gadai
Jasa Taksiran
Jasa Titipan
Kredit Tunda Jual Gabah
Persewaan Gedung
Ar-rahn
KREASI
KRASIDA
KRISTA
KREMADA
INVESTA
ARRUM
KUCICA
MULIA
Bank Mega Syariah
Bank BRI Syariah
Produk Gadai BRI Syariah
BRI Syariah Genjot Ekspansi Pembiayaan
Lowongan BRI Syariah
BRI Syariah akan buka 50 cabang
Promosi BRI Syariah Malang
Bank Jabar Syariah
Bank Kaltim Syariah
Bank Sumsel Syariah
Bank Sumut Syariah
Bank BNI Syariah
Gadai BNI Syariah tumbuh 30 persen
Gadai Emas Syariah
Layanan gadai BNI Syariah tak lebih 30 menit
BNI IB gadai emas direspon positif
Bank BTN Syariah
BTN Syariah tambah pembiayaan Gadai Emas
BTN Luncurkan Pembiayaan Gadai Emas
Lowongan Penaksir Emas BTN
Bank BTPN Syariah
Bank Syariah Mandiri
Butuh dana manfaatkan gadai emas Mandiri Syariah
Tanya jawab gadai BSM Syariah
Gadai emas BSM Syariah
BPR Syariah
ABSEN DULU YA?
Landasan Konsep Gadai Syariah
01 September 2009
By Didik Suharyogi di 22.36
Label: BISNIS GADAI
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar